Rumah Sakit Banyumanik pada mulanya berdiri pada tahun 1989 dengan nama Rumah Sakit Prof. DR. Hars Danubroto sesuai dengan nama pendiri sekaligus pemiliknya yang bernama Prof. DR. Hars Danubroto. Pada saat itu ijin operasional Rumah Sakit Prof. DR. Hars Danubroto masih bersifat sementara dari Departemen Kesehatan. Setelah beberapa tahun berjalan Rumah Sakit Prof. DR. Hars Danubroto telah mengalami peningkatan dalam melayani pasien sehingga setelah pada 1998 bertepatan dengan HUT ke-10 Rumah Sakit Prof. DR. Hars Danubroto diganti dengan nama Rumah Sakit Banyumanik dengan dasar Keputusan Menteri Kesehatan bahwa nama seseorang yang masih hidup tidak dapat digunakan sebagai nama dari sebuah institusi serta atas pertimbangan bahwa rumah sakit tersebut terletak di daerah Banyumanik. Pada tahun 1999, ijin operasional Rumah Sakit Banyumanik telah resmi keluar dari Departemen Kesehatan sehingga keberadaan Rumah Sakit Banyumanik sudah diakui oleh Departemen Kesehatan untuk melayani masyarakat dalam bidang kesehatan. Rumah Sakit Banyumanik merupakan rumah sakit swasta yang sifatnya berada dibawah naungan sebuah yayasan. Sebelum tahun 1989 berada dibawah naungan Yayasan Romo Ibu, selanjutnya pada tahun 41 2000 dialihkan dibawah naungan Yayasan Nurul Aini dan mulai tahun 2001 hingga saat ini dibawah naungan Yayasan Al Manshurin. Rumah Sakit Banyumanik berlokasi di daerah Banyumanik yang dari dahulu sampai sekarang beralamat di Jl. Bina Remaja No. 61 Semarang. Adapun alasannya adalah karena lokasi dapat dengan mudah dijangkau dengan sarana transportasi yang ada, berada di pusat kota Banyumanik dan dekat dengan perumahan-perumahan. Tugas pokok RS Banyumanik adalah menyelenggarakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dan berkesinambungan dengan upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan serta melaksankan upaya rujukan dan upaya lain sesuai dengan kebutuhan. RS Banyumanik sebagai Rumah Sakit vertikal Kelas D Pendidikan, juga menyelenggarakan fungsi :